RS. Sari Mulia Banjarmasin

.:Selamat Datang di Website Rumah Sakit Sari Mulia Banjarmasin:. | Terakreditasi KARS Paripurna ***** | .: Mutu Pelayanan Terbaik Adalah Kewajiban Kami:.
RS. Sari Mulia Banjarmasin
Satria Multimedia

Artikel Rekam Medis

UNDANG‐UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 44 TAHUN 2009TENTANG RUMAH SAKIT
 
BAB I
KETENTUAN UMUM
 
Pasal 1 Dalam Undang‐Undang ini yang dimaksud dengan:
Rumah Sakit adalah institusi pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna yang menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan, dan gawat darurat.
Gawat Darurat adalah keadaan klinis pasien yang membutuhkan tindakan medis segera guna penyelamatan nyawa dan pencegahan kecacatan lebih lanjut.
Pelayanan Kesehatan Paripurna adalah pelayanankesehatan yang meliputi promotif, preventif, kuratif,dan rehabilitatif.
Pasien adalah setiap orang yang melakukan konsultasi masalah kesehatannya untuk memperoleh pelayanan kesehatan yang diperlukan, baik secara langsung maupun tidak langsung di Rumah Sakit.
Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah, adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang‐Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Pemerintah Daerah adalah Gubernur, Bupati,atau Walikota dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.

BAB II
ASAS DAN TUJUAN
 
Pasal 2
Rumah Sakit diselenggarakan berasaskan Pancasila dan didasarkan kepada nilai kemanusiaan, etika dan profesionalitas, manfaat, keadilan, persamaan hak dan anti diskriminasi, pemerataan, perlindungan dan keselamatan pasien, serta mempunyai fungsi sosial.
 
Pasal 3
Pengaturan penyelenggaraan Rumah Sakit bertujuan:
  1. mempermudah akses masyarakat untuk mendapatkan pelayanan kesehatan;
  2. memberikan perlindungan terhadap keselamatan pasien, masyarakat, lingkungan rumah sakit dan sumber daya manusia di rumah sakit;
  3. meningkatkan mutu dan mempertahankan standar pelayanan rumah sakit; dan
  4. memberikan kepastian hukum kepada pasien, masyarakat, sumber daya manusia rumah sakit, dan Rumah Sakit.
BAB III
TUGAS DAN FUNGSI
Pasal 4
Rumah Sakit mempunyai tugas memberikan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna.
Pasal 5
Untuk menjalankan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Rumah Sakit mempunyai fungsi :
  1. penyelenggaraan pelayanan pengobatan dan pemulihan kesehatan sesuai dengan standar pelayanan rumah sakit;
  2. pemeliharaan dan peningkatan kesehatan perorangan melalui pelayanan kesehatan yang paripurna tingkat kedua dan ketiga sesuai kebutuhan medis;
  3. penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan sumber daya manusia dalam rangka peningkatan kemampuan dalam pemberian pelayanan kesehatan; dan
  4. penyelenggaraan penelitian dan pengembangan serta penapisan teknologi bidang kesehatan dalam rangka peningkatan pelayanan kesehatan dengan memperhatikan etika ilmu pengetahuan bidang kesehatan;

Layanan Informasi

Artikel Kesehatan

    Jejak Pendapat

    Bagaimana Layanan di RS.Sari Mulia Banjarmasin?
     Baik
     Kurang

    Download

    Data belum tersedia!.